UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN 2008
TENTANG
INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :

a. bahwa pembangunan nasional adalah suatu proses yang berkelanjutan yang harus senantiasa tanggap terhadap berbagai dinamika yang terjadi di masyarakat; 
TANGGAPAN:  setuju, karena tanpa pembangunan yang berkelanjutan, negara indonesia tidak akan mengalami kemajuan.

b. bahwa globalisasi informasi telah menempatkan Indonesia sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia sehingga mengharuskan dibentuknya pengaturan mengenai pengelolaan Informasi dan Transaksi Elektronik di tingkat nasional sehingga pembangunan Teknologi Informasi dapat dilakukan secara optimal, merata, dan menyebar ke seluruh lapisan masyarakat guna mencerdaskan kehidupan bangsa;
TANGGAPAN: setuju, karena pembangunan teknologi informasi harus di awasi dan di kelola oleh pemerintah, sebelum disalah gunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab

c. bahwa perkembangan dan kemajuan Teknologi Informasi yang demikian pesat telah menyebabkan perubahan kegiatan kehidupan manusia dalam berbagai bidang yang secara langsung telah memengaruhi lahirnya bentuk-bentuk perbuatan hukum baru;
TANGGAPAN: setuju, karena semakin maju perkembangan teknologi informasi,maka akan munculah penyalah gunaan dalam masyarakat.

d. bahwa penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi harus terus dikembangkan untuk menjaga, memelihara, dan memperkukuh persatuan dan kesatuan nasional berdasarkan Peraturan Perundang-undangan demi kepentingan nasional;
TANGGAPAN: setuju, karena adanya teknologi semakin memudahkan masyarakat untuk saling berkomunikasi.

e. bahwa pemanfaatan Teknologi Informasi berperan penting dalam perdagangan dan pertumbuhan perekonomian nasional untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat;
TANGGAPAN: setuju, karena dalam arus globalisasi sekarang dunia elektronik menjadi media utamanya.

f. bahwa pemerintah perlu mendukung pengembangan Teknologi Informasi melalui infrastruktur hukum dan pengaturannya sehingga pemanfaatan Teknologi Informasi dilakukan secara aman untuk mencegah penyalahgunaannya dengan memperhatikan nilai-nilai agama dan sosial budaya masyarakat Indonesia;
TANGGAPAN: setuju, karena tanpa ada aturan hukum yang jelas, masyarakat  akan banyak melakukan penyalah gunaan perkembangan teknologi informasi.
g. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f, perlu membentuk Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
TANGGAPAN: setuju, karena tanpa adanya hukum/ UU yang jelas masyarakat akan bertindak seenak kehendaknya & banyak merugikan masyarakat lain serta bangsa ini.

Mengingat : Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Categories: Tugas Kampus

0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *

18 − seventeen =