PENGERTIAN PROFESI

Istilah  profesi  telah  dimengerti  oleh  banyak  orang  bahwa  suatu  hal  yang  berkaitan dengan  bidang  yang  sangat  dipengaruhi  oleh  pendidikan  dan  keahlian,  sehingga banyak orang yang bekerja tetap sesuai.  Tetapi dengan keahlian saja yang diperoleh dari pendidikan kejuruan, juga belum cukup disebut profesi.  Tetapi perlu penguasaan teori sistematis yang mendasari praktek pelaksanaan, dan hubungan antara  teori dan penerapan dalam praktek.

Kita  tidak  hanya  mengenal  istilah  profesi  untuk  bidang-bidang  pekerjaan  seperti kedokteran,  guru,  militer,  pengacara,  dan  semacamnya,  tetapi  meluas  sampai mencakup pula bidang seperti manajer, wartawan, pelukis, penyanyi, artis, sekretaris dan  sebagainya.    Sejalan  dengan  itu, menurut  DE  GEORGE,  timbul  kebingungan mengenai  pengertian  profesi  itu  sendiri,  sehubungan  dengan  istilah  profesi  dan profesional.    Kebingungan  ini  timbul  karena  banyak  orang  yang  profesional  tidak atau belum  tentu  termasuk dalam pengertian profesi.   Berikut pengertian profesi dan profesional menurut DE GEORGE :

PROFESI,  adalah  pekerjaan  yang  dilakukan  sebagai  kegiatan  pokok  untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian.

PROFESI :
–  Mengandalkan suatu keterampilan atau keahlian khusus.
–  Dilaksanakan sebagai suatu pekerjaan atau kegiatan utama (purna waktu).
–  Dilaksanakan sebagai sumber utama nafkah hidup.
–  Dilaksanakan dengan keterlibatan pribadi yang mendalam.

PROFESIONAL, adalah orang yang mempunyai profesi atau pekerjaan purna waktu dan hidup dari pekerjaan itu dengan mengandalkan suatu keahlian yang tinggi.  Atau seorang  profesional  adalah  seseorang  yang  hidup  dengan  mempraktekkan  suatu keahlian  tertentu  atau  dengan  terlibat  dalam  suatu  kegiatan  tertentu  yang menurut keahlian, sementara orang lain melakukan hal yang sama sebagai sekedar hobi, untuk senang-senang, atau untuk mengisi waktu luang. Yang  harus  kita  ingat  dan  fahami  betul  bahwa  “PEKERJAAN  /  PROFESI”  dan “PROFESIONAL” terdapat beberapa perbedaan :

PROFESIONAL :
–  Orang yang tahu akan keahlian dan keterampilannya.
–  Meluangkan seluruh waktunya untuk pekerjaan atau kegiatannya itu.
–  Hidup dari situ.
–  Bangga akan pekerjaannya.

CIRI-CIRI PROFESI
Secara umum ada beberapa ciri atau sifat yang selalu melekat pada profesi, yaitu :
1.  Adanya  pengetahuan  khusus,  yang  biasanya  keahlian  dan  keterampilan  ini dimiliki berkat pendidikan, pelatihan dan pengalaman yang bertahun-tahun.
2.  Adanya  kaidah  dan  standar moral  yang  sangat  tinggi.    Hal  ini  biasanya  setiap pelaku profesi mendasarkan kegiatannya pada kode etik profesi.
3.  Mengabdi  pada  kepentingan masyarakat,  artinya  setiap  pelaksana  profesi  harus meletakkan kepentingan pribadi di bawah kepentingan masyarakat.
4.  Ada  izin  khusus  untuk  menjalankan  suatu  profesi.    Setiap  profesi  akan  selalu berkaitan dengan kepentingan masyarakat, dimana nilai-nilai kemanusiaan berupa keselamatan,  keamanan,  kelangsungan  hidup  dan  sebagainya,  maka  untuk menjalankan suatu profesi harus terlebih dahulu ada izin khusus.
5.  Kaum profesional biasanya menjadi anggota dari suatu profesi.

Dengan melihat ciri-ciri umum profesi di atas, kita dapat menyimpulkan bahwa kaum profesional adalah orang-orang yang memiliki tolak ukur perilaku yang berada di atas rata-rata.   Di satu pihak ada  tuntutan dan  tantangan yang sangat berat,  tetapi di  lain pihak  ada  suatu  kejelasan  mengenai  pola  perilaku  yang  baik  dalam  rangka kepentingan masyarakat.  Seandainya  semua  bidang  kehidupan  dan  bidang  kegiatan menerapkan suatu standar profesional yang tinggi, bisa diharapkan akan tercipta suatu kualitas masyarakat yang semakin baik.

PRINSIP-PRINSIP ETIKA PROFESI

1.  Tanggung jawab
–  Terhadap pelaksanaan pekerjaan itu dan terhadap hasilnya.
–  Terhadap dampak dari profesi itu untuk kehidupan orang lain atau masyarakat pada umumnya.
2.  Keadilan.    Prinsip  ini menuntut  kita  untuk memberikan  kepada  siapa  saja  apa yang menjadi  haknya.
3.  Otonomi.  Prinsip ini menuntut agar setiap kaum profesional memiliki dan di beri kebebasan dalam menjalankan profesinya.

SYARAT-SYARAT SUATU PROFESI
–  Melibatkan kegiatan intelektual.
–  Menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus.
–  Memerlukan persiapan profesional yang alam dan bukan sekedar latihan.
–  Memerlukan latihan dalam jabatan yang berkesinambungan.
–  Menjanjikan karir hidup dan keanggotaan yang permanen.
–  Mementingkan layanan di atas keuntungan pribadi.
–  Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
–  Menentukan baku standarnya sendiri, dalam hal ini adalah kode etik.

PERANAN ETIKA DALAM PROFESI
•  Nilai-nilai etika itu tidak hanya milik satu atau dua orang, atau segolongan orang saja,  tetapi  milik  setiap  kelompok  masyarakat,  bahkan  kelompok  yang  paling kecil yaitu keluarga sampai pada suatu bangsa.  Dengan nilai-nilai etika tersebut, suatu kelompok diharapkan akan mempunyai tata nilai untuk mengatur kehidupan bersama.
•  Salah  satu  golongan  masyarakat  yang  mempunyai  nilai-nilai  yang  menjadi landasan  dalam  pergaulan  baik  dengan  kelompok  atau  masyarakat  umumnya maupun dengan sesama anggotanya, yaitu masyarakat profesional.  Golongan ini sering  menjadi  pusat  perhatian  karena  adanya  tata  nilai  yang  mengatur  dan tertuang secara tertulis (yaitu kode etik profesi) dan diharapkan menjadi pegangan para anggotanya.
•  Sorotan masyarakat menjadi semakin  tajam manakala perilaku-perilaku sebagian para anggota profesi yang  tidak didasarkan pada nilai-nilai pergaulan yang  telah disepakati  bersama  (tertuang  dalam  kode  etik  profesi),  sehingga  terjadi kemerosotan etik pada masyarakat profesi tersebut. Sebagai  contohnya  adalah  pada  profesi  hukum  dikenal  adanya mafia  peradilan, demikian  juga  pada  profesi  dokter  dengan  pendirian  klinik  super  spesialis  di daerah mewah, sehingga masyarakat miskin tidak mungkin menjamahnya.
KODE ETIK PROFESI

Kode; yaitu tanda-tanda atau simbol-simbol yang berupa kata-kata, tulisan atau benda yang  disepakati  untuk  maksud-maksud  tertentu,  misalnya  untuk  menjamin  suatu berita,  keputusan  atau  suatu  kesepakatan  suatu  organisasi.   Kode  juga  dapat  berarti kumpulan peraturan yang sistematis.

Kode etik ; yaitu norma atau azas yang diterima oleh suatu kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku sehari-hari di masyarakat maupun di tempat kerja.  MENURUT UU NO. 8 (POKOK-POKOK KEPEGAWAIAN) Kode  etik  profesi  adalah  pedoman  sikap,  tingkah  laku  dan  perbuatan  dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari.

Kode etik profesi sebetulnya tidak merupakan hal yang baru.  Sudah lama diusahakan untuk  mengatur  tingkah  laku  moral  suatu  kelompok  khusus  dalam  masyarakat melalui  ketentuan-ketentuan  tertulis  yang  diharapkan  akan  dipegang  teguh  oleh seluruh kelompok  itu.   Salah  satu contoh  tertua adalah  ; SUMPAH HIPOKRATES, yang dipandang sebagai kode etik pertama untuk profesi dokter.

Hipokrates  adalah  doktren  Yunani  kuno  yang  digelari  :  BAPAK  ILMU KEDOKTERAN.    Beliau  hidup  dalam  abad  ke-5  SM.   Menurut  ahli-ahli  sejarah belum  tentu  sumpah  ini merupakan buah pena Hipokrates  sendiri,  tetapi  setidaknya berasal  dari  kalangan murid-muridnya  dan meneruskan  semangat  profesional  yang diwariskan  oleh  dokter Yunani  ini.   Walaupun mempunyai  riwayat  eksistensi  yang sudah-sudah  panjang,  namun  belum  pernah  dalam  sejarah  kode  etik  menjadi fenomena yang begitu banyak dipraktekkan dan tersebar begitu luas seperti sekarang ini.    Jika  sungguh benar  zaman kita di warnai  suasana  etis  yang khusus,  salah  satu buktinya adalah peranan dan dampak kode-kode etik ini.

Profesi  adalah  suatu  MORAL  COMMUNITY  (MASYARAKAT  MORAL)  yang memiliki  cita-cita  dan  nilai-nilai  bersama.    Kode  etik  profesi  dapat  menjadi penyeimbang segi-segi negative dari suatu profesi, sehingga kode etik ibarat kompas yang menunjukkan arah moral bagi suatu profesi dan sekaligus  juga menjamin mutu moral profesi itu dimata masyarakat.

Kode  etik  bisa  dilihat  sebagai  produk  dari  etika  terapan,  seban  dihasilkan  berkat penerapan  pemikiran  etis  atas  suatu wilayah  tertentu,  yaitu  profesi.   Tetapi  setelah kode etik ada, pemikiran etis tidak berhenti.  Kode etik tidak menggantikan pemikiran etis, tapi sebaliknya selalu didampingi refleksi etis.  Supaya kode etik dapat berfungsi dengan semestinya, salah satu syarat mutlak adalah bahwa kode etik    itu dibuat oleh profesi sendiri.  Kode etik tidak akan efektif kalau di drop begitu saja dari atas yaitu instansi pemerintah atau instansi-instansi lain; karena tidak akan dijiwai oleh cita-cita
dan nilai-nilai yang hidup dalam kalangan profesi itu sendiri.

Instansi dari  luar bisa menganjurkan membuat kode etik dan barang kali dapat  juga membantu  dalam  merumuskan,  tetapi  pembuatan  kode  etik  itu  sendiri  harus dilakukan oleh profesi yang bersangkutan.  Supaya dapat berfungsi dengan baik, kode etik  itu  sendiri  harus  menjadi  hasil  SELF  REGULATION  (pengaturan  diri)  dari profesi.

Dengan membuat kode etik, profesi sendiri akan menetapkan hitam atas putih niatnya untuk mewujudkan  nilai-nilai moral  yang  dianggapnya  hakiki.   Hal  ini  tidak  akan pernah bisa dipaksakan dari luar.  Hanya kode etik yang berisikan nilai-nilai dan cita-cita yang diterima oleh profesi  itu sendiri yang bis mendarah daging dengannya dan menjadi tumpuan harapan untuk dilaksanakan untuk dilaksanakan juga dengan tekun dan konsekuen.  Syarat lain yang harus dipenuhi agar kode etik dapat berhasil dengan baik adalah bahwa pelaksanaannya di awasi terus menerus.  Pada umumnya kode etik akan mengandung sanksi-sanksi yang dikenakan pada pelanggar kode etik.

SANKSI PELANGGARAN KODE ETIK
a.  Sanksi moral
b.  Sanksi dikeluarkan dari organisasi

Kasus-kasus  pelanggaran  kode  etik  akan  ditindak  dan  dinilai  oleh  suatu  dewan kehormatan  atau komisi  yang dibentuk khusus untuk  itu.   Karena  tujuannya  adalah mencegah  terjadinya  perilaku  yang  tidak  etis,  seringkali  kode  etik  juga  berisikan ketentuan-ketentuan  profesional,  seperti  kewajiban  melapor  jika  ketahuan  teman sejawat  melanggar  kode  etik.    Ketentuan  itu  merupakan  akibat  logis  dari  self regulation  yang  terwujud dalam kode  etik;  seperti kode  itu berasal dari  niat profesi mengatur  dirinya  sendiri,  demikian  juga  diharapkan  kesediaan  profesi  untuk menjalankan  kontrol  terhadap  pelanggar.   Namun  demikian,  dalam  praktek  sehari-hari  control  ini  tidak  berjalan  dengan mulus  karena  rasa  solidaritas  tertanam  kuat dalam anggota-anggota profesi, seorang profesional mudah merasa segan melaporkan teman  sejawat  yang melakukan  pelanggaran.    Tetapi  dengan  perilaku  semacam  itu solidaritas  antar  kolega  ditempatkan  di  atas  kode  etik  profesi  dan  dengan  demikian maka  kode  etik  profesi  itu  tidak  tercapai,  karena  tujuan  yang  sebenarnya  adalah menempatkan  etika  profesi  di  atas  pertimbangan-pertimbangan  lain.    Lebih  lanjut masing-masing pelaksana profesi harus memahami betul tujuan kode etik profesi baru kemudian dapat melaksanakannya.

Kode Etik Profesi merupakan bagian dari etika profesi.  Kode etik profesi merupakan lanjutan  dari  norma-norma  yang  lebih  umum  yang  telah  dibahas  dan  dirumuskan dalam  etika  profesi.    Kode  etik  ini  lebih  memperjelas,  mempertegas  dan  merinci norma-norma  ke  bentuk  yang  lebih  sempurna  walaupun  sebenarnya  norma-norma tersebut sudah tersirat dalam etika profesi.  Dengan demikian kode etik profesi adalah sistem norma atau aturan yang ditulis  secara  jelas dan  tegas  serta  terperinci  tentang apa yang baik dan  tidak baik, apa yang benar dan apa yang salah dan perbuatan apa yang dilakukan dan tidak boleh dilakukan oleh seorang profesional

TUJUAN KODE ETIK PROFESI
1.  Untuk menjunjung tinggi martabat profesi.
2.  Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.
3.  Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
4.  Untuk meningkatkan mutu profesi.
5.  Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.
6.  Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi.
7.  Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
8.  Menentukan baku standarnya sendiri.

Adapun fungsi dari kode etik profesi adalah :
1.  Memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi  tentang prinsip profesionalitas
yang digariskan. 

2.  Sebagai sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan.
3.  Mencegah campur tangan pihak di luar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam  keanggotaan  profesi.    Etika  profesi  sangatlah  dibutuhkan  dlam  berbagai bidang.
Kode  etik  yang  ada  dalam  masyarakat  Indonesia  cukup  banyak  dan  bervariasi.  Umumnya  pemilik  kode  etik  adalah  organisasi  kemasyarakatan  yang  bersifat nasional,  misalnya  Ikatan  Penerbit  Indonesia  (IKAPI),  kode  etik  Ikatan  Penasehat HUKUM Indonesia, Kode Etik Jurnalistik Indonesia, Kode Etik Advokasi Indonesia dan lain-lain.  Ada sekitar tiga puluh organisasi kemasyarakatan yang telah memiliki kode etik.

Suatu  gejala  agak  baru  adalah  bahwa  sekarang  ini  perusahaan-perusahan  swasta cenderung  membuat  kode  etik  sendiri.    Rasanya  dengan  itu  mereka  ingin memamerkan mutu  etisnya  dan  sekaligus meningkatkan  kredibilitasnya  dan  karena itu pada prinsipnya patut dinilai positif.

Categories: Tugas Kampus

0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *

13 − nine =